Tuesday, April 28, 2015

TIDAK BOLEH DITOLAK, ORANG YANG MEMINTA DENGAN (MENYEBUT) NAMA ALLAH

بسم الله الرحمن الرحيم Assalaamu Alaykum Wa Rahmatullaahi Wa Barakaatuh اللهم صل على محمد وآل محمد



Intisari Tauhid [166]
TIDAK BOLEH DITOLAK, ORANG YANG MEMINTA DENGAN (MENYEBUT) NAMA ALLAH
Dari Ibnu Umar radhiyallâhu ‘anhumâ, beliau berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَعَاذَ بِاللهِ فَأَعِيذُوهُ، وَمَنْ سَأَلَ بِاللهِ فَأَعْطُوهُ، وَمَنْ دَعَاكُمْ فَأَجِيبُوهُ، وَمَنْ صَنَعَ إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ، فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا مَا تُكَافِئُونَهُ فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَرَوْنَ أَنَّكُمْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ
“Siapa saja yang meminta perlindungan dengan menyebut nama Allah, lindungilah dia, siapa saja yang meminta dengan menyebut nama Allah, berilah dia, siapa saja yang mengundangmu, penuhilah undangannya, dan siapa saja yang berbuat baik kepadamu, balaslah kebaikannya itu (dengan sesuatu yang sebanding atau yang lebih baik), tetapi jika kamu tidak mendapatkan sesuatu untuk membalas kebaikannya, doakanlah ia dengan sungguh-sungguh sampai kamu merasa telah membalas kebaikannya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasâ`iy dengan sanad yang shahih.120
Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam memerintahkan dalam hadits ini perkara-perkara yang agung. Padanya terdapat pengagungan terhadap hak Allah Subhânahu dengan memberi kepada orang yang meminta dengan nama Allah, dan melindungi orang-orang yang meminta perlindungan dengan nama Allah. Juga pengagungan terhadap hak mukmin dengan memenuhi undangannya dan membalas kebaikan dengan kebaikan yang sama atau dengan yang lebih baik kalau memiliki kemampuan. Kalau tidak punya kemampuan, maka membalasnya adalah dengan menyerahkan balasannya kepada Allah dengan mendoakan kebaikan untuknya dari Allah.
Bahwa pada hadits ini terdapat perintah untuk memberi kepada orang yang meminta dengan nama Allah dan tidak menolak permintaan tersebut.
Faedah Hadits
1. Bahwa tidaklah boleh ditolak orang yang meminta dengan (nama) Allah, sebagai pengagungan dan pemuliaan terhadap Allah.
2. Bahwa orang yang meminta perlindungan dengan (nama) Allah wajib dilindungi dan dihindarkan dari kejelekan yang hendak menimpanya.
3. Disyariatkannya memenuhi undangan seorang muslim untuk suatu walimah atau selainnya.
4. Disyariatkanya membalas kebaikan orang yang telah berbuat baik ketika ada kemampuan (untuk membalasnya).
5. Disyariatkannya doa untuk kebaikan orang yang telah berbuat baik kepada kita tatkala tidak ada kemampuan untuk membalasnya.
[Diringkas dari Kitab Penjelasan Ringkas Kitab Tauhid karya Syaikh Shalih Al-Fauzan]
Fb: Dzulqarnain M. Sunusi - dzulqarnain.net

No comments: